Babak Baru, Berkas Dua Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Perpus Kota Makassar Dilimpah Pidsus ke Penuntut Umum

MAKASSAR, EDISISULSEL.id – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 pada Penuntut Umum.

Berkas perkara dua tersangka masing-masing Tenri A Pallalo selaku KPA/PPK dan Mustakim selaku penyedia dilimpahkan Selasa 12 September kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Andi Alamsyah, Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Rabu 13 September siang tadi.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 14.00 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Penuntut Umum perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021,” ujar Alamsyah dalam rilis resminya.

Menurutnya dalam tahap 2 kemarin, penyerahan dua tersangka berjalan aman. Keduanya juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Lebih lanjut seyogyanya tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum, dua tersangka kemudian dibawa ke lembaga Pemasyarakatan.

Hanya saja, Tenri dibawa ke Lapas Kelas I A Makassar, sementara Mustakim dibawa ke Rutan Kelas I A Makassar.

Diketahui berdasarkan penelusuran Edisisulsel.id, dua tersangka dijerat dalam kasus korupsi pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 7.988.363.000.

Dalam kasus itu ditemukan adanya pekerjaan yang tidak rampung 100 persen.

Ahli juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3.090.573.563. (Dir)

Comment