MAKASSAR, EDISISULSEL.id — Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) mengembalikan berkas perkara (P-19) dua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Polres Wajo.
Dalam perkara yang menyeret masing-masing sebagai sopir truk dan seorang lagi berperan sebagai kondektur itu dikembalikan Jaksa peneliti lantaran dianggap belum lengkap.
“Berkasnya masih P-19 atau belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Vickariaz Tabriah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (19/9/2023).
Berkas tersebut dinilai banyak kekurangan, khususnya terkait dengan pendalaman pihak lainnya (pemilik solar subsidi) dan jaringan mafia solar subsidi.
“Berkasnya masih terdapat banyak kekurangan secara teknis. Petunjuk Jaksa belum dipenuhi Penyidik, salah satunya untuk mendalami peran pihak lain yang diduga merupakan jaringan mafia dibalik kegiatan penyelundupan solar subsidi yang dimaksud,” terang Vickar sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Wajo melalui Soetarmi.
Dikabarkan sebelumya kasus ini memang hanya tertaut pada dua orang yakni sopir truk pengangkut solar subsidi dan seorang kerneknya.
Keduanya dijadikan tersangka pengangkutan solar subsidi diduga kuat merupakan penyelundupan menuju daerah tambang Morowali.
Hal inipun menjadi sorotan awak media, sebab penyidik tak mendalami bos pemodal solar tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo Ajun Komisaris Polisi Theodorus Echeal Setiyawan saat dikonfirmasi wartawan menilai pihaknya terkendala pembuktian kearah sana.
“Keterangan saksi dan tersangka, mobil truk hanya disewa. Masa kita mau paksakan. Sementara bukti tidak ada,” ujar Theodorus. (Dir)
Comment