Dakwaan Tinggi, Sayang Kasus Produksi NRL Divonis Rendah di Makassar

MAKASSAR, EDISISULSEL.id – Kasus produksi kosmetik ilegal, Muhammad Noor Iksan divonis rendah Pengadilan Negeri Makassar, 15 Agustus kemarin.

Bos produk kosmetik NRL itu hanya dikenakan denda 30 juta rupiah, subsidaer 3 bulan penjara. Hal inipun menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, kasus ini dinilai hanya keras diawal, dimana JPU mendakwa MNI dengan dakwaan yang berat.

Dimana sesuai dakwaan diketahui terdakwa diduga kuat sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

JPU pun bahkan menunjukkan bukti cukup kuat, diantaranya bahan-bahan racikan, botol pot tempat NRL dan juga paket alat cetakan NRL.

Hanya saja, saat tuntutan, JPU justru menurunkan apa yang selama ini hendak dibuktikannya.

Dalam tuntutan berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, 17 Juli 2023 JPU hanya menjatuhkan tuntutan dengan pasal kedua, pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Hal ini jelas mempengaruhi putusan yang juga terbilang sangat rendah. Yakni denda 30.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara.

Jaksa Penuntut umum kasus ini Nur Fitriani saat dikonfirmasi seluler mengatakan jika dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan produksi produk yang dituduhkan.

“Itukan tidak terbukti dia memproduksi,” ungkapnya.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya Informasi Masyarakat terkait adanya peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau keamanan serta kualitas mutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa meracik sendiri Kosmetik dengan merek NRL.

Hal ini kemudian di lakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Picis Cream Natural Temulawak, 15 (lima belas) picis Toner Temulawak, 20 (dua puluh) Batang Sabun Papaya, 13 (tiga belas) picis RDL Facial Papaya Extract, 20 (dua puluh) Dos Suplemen Merek Nature E, 1 (satu) Buah Baskom tempat campuran bahan kosmetik, 1 (satu) dos wadah/botol atau Pot tempat NRL, 1 (satu) Dos plastik klip tempat NRL, 1 (satu) jerigen kecil minyak sablon merek sankyo, 1 (satu) paket alat cetakan NRL.

Bahwa setelah menemukan bahan racikan Kosmetik tersebut, kemudian dilakukan interogasi dari situ terdakwa mengatakan bila terdakwa sendiri yang meracik Kosmetik NRL paketan ekonomis yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Paketan ekonomis yang di racik sendiri oleh terdakwa terdiri dari Skin Care New Toner merek NRL, Facial Wash merek NRl, Cream Day merek NRL, Cream Night merek NRL dan Sunblok merek NRL.

Tak hanya itu bahwa berdasarkan keterangan Ahli Irda Rezkina Azis, S.Farm., Apt, perbutan Terdakwa dalam meracik kosmetik paketan ekonomis merek NRL termasuk dalam kategori memproduksi namun tidak sesuai dengan prinsip cara pembuatan kosmetik yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Mneteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam meracik sendiri Kosmetik dimana Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangang merupakan Perbuatan yang melanggar Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Dir/SY)

Comment