Diminta Pulihkan Nama Baik Yayasan Budi Luhur, Begini Jawaban Pengacara CG

MAKASSAR, EDISISULSEL.id – Diminta untuk memulihkan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur, CG oknum pemilik perusahaan penyedia peti mati enggan merespon permintaan desakan kuasa hukum yayasan sosial tersebut.

Saat dikonfirmasi, CG enggan menjawab dan mengalihkan pernyataan itu pada kuasa hukumnya.

“Silahkan kontak pengacara saya,” ujarnya singkat melalui pesan singkat Whatsapp messenger.

Diketahui Yayasan Budi Luhur melalui pengacaranya, Arie Dumais memang mendesak CG untuk melakukan konferensi pers dengan awak media dan memulihkan nama baik Yayasan Sosial tersebut. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar, (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).

“Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap,”ujarnya Arie.

Sementara itu, Pengacara CG, Juhardi Joe angkat suara. Dia mengaku tak mau memenuhi permintaan Yayasan Budi Luhur dengan beberapa alasan.

Pertama kata Juhardi, pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa menyikapinya secara terbuka.

“Sampai saat ini kami belum terima salinan putusan” ujarnya.

Yang kedua kata Juhardi perkara itu juga belum inkrah. Sehingga besar kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. Dia menganggap putusan hakim juga keliru.

“Makanya kami tunggu salinan putusan, setelah itu kami akan pelajari. Kami menganggap putusan hakim juga keliru karena banyak mengabaikan fakta sidang, termasuk keterangan ahli,” ungkapnya. (Dir)

Comment