JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Pihak Kejaksaan Agung menyesalkan adanya insiden bernada ancaman usai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejagung. Kejagung menyebut, insiden itu harusnya tak terjadi.
“Harusnya tak perlu terjadi itu. Teman teman media kan dalam menjalankan tugas sopan sopan saja saya lihat. Soal orang berdesakan itukan biasa. Yang penting kita saling menghargailah,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya peristiwa pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung pada Senin, 24 Juli 2023. Usai pemeriksaan, Airlangga memberikan keterangan pers bersama Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Setelahnya Airlangga yang hendak menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam B-2585-SJI tampak mendapatkan pengawalan sejumlah orang. Keributan sempat terjadi karena sejumlah orang yang mengawal itu beradu mulut dengan wartawan yang meliput. Dalam insiden itu terdengar ada yang meneriakkan kata-kata yang dianggap ancaman.
“Kutembak kau!” demikian terdengar suara bernada ancaman saat sejumlah orang mengawal ketat Airlangga menuju mobil.
Atas hal itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto meminta maaf terkait dengan insiden yang terjadi di Kejagung. Namun Haryo menegaskan bila ucapan ‘kutembak kau’ itu bukan berasal dari protokoler Kemenko Perekonomian.
“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” ucap Haryo dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
“Pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidakada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak. Lebih lanjut, Haryo Limanseto juga menyampaikan bahwa Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya, Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata,” demikian keterangan dari Kemenko Perekonomian.
Dikabarkan Airlangga Hartarto dimintai keterangan selama 12 jam. Airlangga ditanya oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan.
“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2023).
“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Kuntadi menyebutkan pemeriksaan terhadap Airlangga itu dari hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan lainnya. (**)
Comment