MAKASSAR, EDISISULSEL.id — Mantan Direktur PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi divonis bersalah melakukan korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem, jasa produksi 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota/wakil wali kota.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa sore tadi. Adik Menteri Pertanian itu dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, berikut denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” ujar majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (5/9/2023).
“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung majelis hakim.
Terdakwa Haris juga dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 1 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk melunasinya.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim, Hendri Tobing.
Kendati demikian, vonis tersebut terbilang rendah. Jauh dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum, yakni 11 tahun penjara.
Kala itu JPU Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf dalam tuntutannya dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Yusuf saat membaca tuntutan.
Selain itu, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar lebih.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah Jaksa Penuntut umum akan melakukan banding.
Kasi Penerbangan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengaku masih menyusun pernyataan resmi ke Media terkait vonis tersebut.
“Sementara kami susun, sebentar akan kami jawab,” ujarnya saat dikonfirmasi seluler. (Dir)
Comment