MAKASSAR, EDISISULSEL.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf terus dilakukan.
Teranyar, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penggeledahan (tindakan penyidikan) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Selasa 19 September 2023.
Hal tersebut usai tim menerima Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.
Berlangsung sejak pukul 10.30 Wita, penyidik diketahui telah mengamankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bilu ,S.H.,MH dalam keterangan persnya membenarkan hall itu.
Menurutnya sejumlah dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023 telah disita.
Begitu juga dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023.
Serta beberapa barang lainnya yakni 2 (dua) unit CPU Komputer, 1 (satu) laptop, 6 (enam) buku rekening dan 4 (empat) buku catatan.
“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran pers juga menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini. (Dir)
Comment