Yuk Daftar, Timsel Komisi Informasi Pemprov Sulsel Buka Rekruitmen Calon Anggota

MAKASSAR, EDISISULSEL.id — Rekruitmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan resmi dibuka oleh Tim Seleksi, Kamis 14 September 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Timsel Komisi Informasi, Dr Nasrullah belum lama ini.

Menurutnya rekruitmen itu mulai dibuka dalam rangka melaksanakan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana poinnya adalah “Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.

“Atas dasar itu pada September ini maka Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran
Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Adapun persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi terbagi dua, yakni Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Berikut Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik
    sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
    diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
  9. Sehat jiwa dan raga.

B. Persyaratan Khusus :

  1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang
    dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
  2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
  3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
  4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di
    Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena
    melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan
    di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
  9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas
    materai (formulir disediakan);
  10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa
    Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
  11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Adapun waktu pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pendaftaran dimulai tanggal
18 September 2023 pukul 09.00 WITA dan ditutup pada tanggal 2 Oktober 2023
pukul 17.00 WITA;

Lebih lanjut soal akses mendapatkan formulir, disebutkan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat Makassar Room Lantai I Gedung A
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269.

Atau dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id mulai tanggal 18 September 2023 s/d 2 Oktober 2023, setiap hari kerja.

Dokumen pendaftaran dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri atas 1 (satu) dokumen asli
dan 1 (satu) dokumen fotokopi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar Room Lantai I
Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269. (Sandy/Dir)

Comment